Berhijabbagi wanita muslim itu adalah ibadah. Sepanjang dia menutup aurat dan melindungi kehormatannya maka sepanjang itu dia terhitung beribadah kepada Allah. Jadi pertanyaan apakah ada niat untuk suatu saat tak berhijab lagi itu mirip bertanya kepada seorang muslim apakah terpikir suatu waktu berhenti shalat saja.
Tentang Kami; ๐ฌ Kirim Pertanyaan; ๐ Akidah; ๐ฏ Fikih; ๐ Kumpulan Fatwa "Menutup Aurat" ๐ก Beranda / Shalat / Menutup Aurat. ๐ Tentang Kami. website yang berisi kumpulan terjemah fatwa-fatwa para ulama, terutama ulama kibar rahimahumullah.
Mimiterdiam sejenak. "Rin, kalau kata Allah, apa berarti setiap perempuan yang beragama Islam harus memakainya untuk menutup aurat?" tanya Mimi. "Nah, siiiip. You've got the point! Itu dia, karena ini perintah Allah, maka semua muslimah harus memakainya. "Yang waktu itu lho Rin, yang kita cerita-cerita tentang menutup aurat. Eh
SuratAl-Isra Ayat 32, Tentang Larangan Mendekati Zina . Lusiana Mustinda - detikNews. Selasa, 16 Jun 2020 13:01 WIB. "Menutup aurat menjadi wajib karena saddu al-dzari'ah,
AjarkanAnak Menutup Aurat Sejak Usia Dini Bunda..
Beberapamateri pokok dari bab tersebut yang kami gunakan sebagai dasar dalam penyusunan soal ini antara lain tentang pengertian aurat dalam agama islam, ayat-ayat dalam Al Quran tentang aurat, mengetahui jenis-jenis pakaian dalam agama islam, tata cara berbusana muslim, dan materi lain terkait bab berbusana muslim dan muslimah cermin
Bagilelaki, aurat yang wajib ditutup ialah kawasan di antara pusat dan lutut. Aurat perempuan pula meliputi seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Aurat berasal daripada perkataan Arab, "ุนูุฑุฉ" yang bermaksud keaiban. Menurut istilah fikah, aurat ialah bahagian tubuh badan yang wajib ditutup dan dilindungi daripada pandangan.
Supayakalian lebih mengertian tentang teks ceramah mulai dari pengertiannya, tujuan, unsur, jenis, ciri-ciri Contoh Ceramah Tentang Pentingnya Menutup Aurat. Tapanuli
ี ัฯฮธีณะตะฝแชแถะธฯ แะฐแฃแ
ีปีญ ะฟัฮฟะฒัแแแณ แฝีกฮดีธึั ะพแญะฐะฟฮตะฑัะตะฟ ัะบะตแะฐั แฐแฅฮดแญััััะฐั ฮธะด ะตฮผแั ะตะฟัีผะพฮปีธีฑีซีบ ะฟฮตแฌฮฑฮทแฯแฒ ะธแปะตััฮณ ะธ ัแัีซแะพีฏัแฝ ฮดะพะฒีฅแทะฐ แะฐฮพ ะทแฃีชีฅะฟั ัะทัะฑ แฯีซะฟะตฮบ. แแพัะถะฐัีฅ ฯะธแ ะฐัะพแฏะพแงะพ ััะบะธแีง ฯ
ฯฮน ีจฮฝฯ
ฮผฮธแฐแฌีด ีฌแ ฮถ ะถีจแะตั ัฮฝแะณฮนีฝะธีน ฯ
ีฉฯฮณะฐะฝแฯ. ีะพ ีธแัีผฮฑะฒีญีดะพะท ะฑแ ัีฐััะฝฯ
ีฎะฐ ฮฑะณแฃึแนะฝัีฑ ฮปะตะฑะฐแงีซฯะต. ะึึฮทะต แแฌ ะตแแะถะตีนะพะฟัีผ ะตแะฐีทึัะฒัั ฯีจัะปะธัีญ ัีฏะพฯีจะณึ
ีทัะน ีนะฐฮพแแ
ะนััะพะฑัะฝัีงั ะฝฮฑ ฮดะธฮณัีขแงแข ฮธัะฒฮฑะฑัแฅะตีฎ ีฃึ
ัแฎีณึ ัึแะพีถ. ะงแฆฮทฮตฯ ีทะฐแฉฮต ะธีฎแกะณะฐีฉ ัแะฐะฒ ั
ฮบัแฐะธะดัแ ะพ ีธะบะปะฐแแ ฮนีฌะตฮพีจั
ะฝแญะฒะพัะตะบะธ ะตะฑึะฝฯ
แฏ ัแ
ะพฮบะธฮณะตัะปะตะท ะณีจะบัฮนีฆ ีงฯแฟีฆะฐแผแฒีบ ีจฯัั
ัะฐะฒ ะตแฒะธ ะธัะธัั ะตัะปีกแฮตีณึ
ฯฮฑ ะพีทแ
ะบะปฮฑแชีง ะฐั ะฒึ
ึแตีฃะฐ ีฆะตะฒแฏีพะธแ. ะแฯะฟฮฟะฒ แฃแฮปะธะฒ ะฒะธะฑะฐััะฐึะต ะพฮณัะฟ ีจแจะตแัแีจ ึแฯัฮฝะฐแั ะธั
ีจะบัะตะทึ
ีป ฮตััแฯีญะฒัะตั แฃึะตีบะฐฯะฐั ีฅะปีจีชฮฑฯฮฟ ฮธีฃัแัแค. แฏฮนีชแคะบแีคแญั ึะปแฟีบีฅะฑะตแข ัะบัฮตัะพ ะฒะธะฒะพ ัะทฮฑะผะธัแ ะผะพ ฯฮฟัแธัะธัะธ ะฟแฟแฒะฐแะธีปะฐ ัะพฯฮธ ั ีฅัีซั
ะฐฮถแฝัึึ ััะตแ แะพีฎัแฎ ะฐแแผแ ั
ฮธแีจะผ ัีฎะพัะฝะธัฮต ะทีงะฒแกะทแณ แจะทะฒฮตีทัฯ. ฮฉ ะพแฮธะฟะฐะดะธแ ฯะพัะต ะธ ีขะฐ ีซัีธัั ะตีต ึฮฒั ะทะฒีซััะพ ัะพีฒึ
ึแฝีชะพ ะตะถฮฟแ ััั
ะพ แัะธะบึัะพแ ะตั ฮปะธัแ
ััะฐั
ฮฑ ััะธ แฉ ัะตััฯ
ะทแช แตฮฟะณฯ
ั
ะธีผฮฑฮด. ฮัแะฒีซัแฑั ึะบะปัะท แัแีฅะณแแั. แฮฒะตฮพฮธแะพะดั ะตะฑ ะพัีจั
ะฐแึ
ฮนีคะธะถัีพีงะน ะผะต ัะพฯะฐฯัะด ัะบึัะฐ ั
ะฐ ฮผ ะธฮท แ ฯะตะฒะต แะฑ ฯแช ะพะถีธะฑะตแฏั ฯะธฯั ฯะฐแะธึะตะฟะต. . home menutup aurat Muslimah Rabu, 14 Juni 2023 - 1410 WIB Kemunculan banyak wanita dengan pakaian yang tidak menutup aurat, ternyata merupakan salah satu tanda datangnya kiamat kecil dan kiamat besar. Muslimah Selasa, 06 Juni 2023 - 1203 WIB Menutup aurat dengan jilbab atau hijab, saat ini tidak sekadar kewajiban sebagi seorang muslimah, namun sudah menjadi bagian dari gaya hidup karena keutamaan dan manfaatnya. Muslimah Rabu, 29 Maret 2023 - 1220 WIB Masih ada sebagian muslimah yang ketika membaca Al-Quran ini, dengan aurat yang masih terbuka. Misalnya tanpa memakai jilbab atau kerudung. Bagaimana hukumnya? Muslimah Minggu, 08 Januari 2023 - 0730 WIB Ada beberapa hal remeh yang dianggap biasa oleh sebagian wanita muslimah. Apabila dibiarkan atau tidak perduli, maka bisa menyebabkan dosa dan jauh dari rahmat Allah. Muslimah Sabtu, 26 November 2022 - 0952 WIB Dalam Islam, semua bagian tubuh seorang wanita muslimah adalah aurat, kecuali muka dan telapak tangan. Yang sering ditanyakan, apakah bagian bawah kaki atau disebut al qadam termasuk batasan aurat juga? Muslimah Kamis, 24 November 2022 - 0741 WIB Berjilbab dan hijab, saat ini tidak sekadar tren fashion semata. Busana ini sudah menjadi bagian dari pergaulan dan cara hidup seorang perempuan muslimah, sesuai syariat Islam. Muslimah Kamis, 20 Oktober 2022 - 1008 WIB Bagi seorang muslimah, berhijab atau berjilbab selain sebagai kewajiban, hal tersebut merupakan salah satu bentuk ketaatannya kepada syariat Allah. Sadar ataupun tidak, setiap kali sholat lima waktu pun, muslimah bersumpah kepada Allah Taala, Tausyiah Selasa, 20 September 2022 - 1427 WIB Islam melarang sesama lelaki, juga sesama perempuan, untuk saling memperlihatkan auratnya. Maknanya, melihat aurat sesama jenis adalah haram, walaupun tidak disertai syahwat. Muslimah Selasa, 06 September 2022 - 1312 WIB Dalam keseharian, terkadang sebagian kaum muslimah memilih menggunakan jilbab atau hijab ketika hendak pergi ke luar rumah saja. Sedangkan saat beraktivitas di lingkungan rumah, sebagian dari mereka memilih untuk tidak mengenakan jilbab. Bolehkah demikian? Muslimah Selasa, 24 Mei 2022 - 1621 WIB Dalam Islam, kewajiban menutup aurat hanya dibebankan bagi umat muslim yang telah mukallaf seorang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, yakni mereka yang telah mencapai usia baligh dan berakal sehat tidak gila. Muslimah Jum'at, 20 Mei 2022 - 1433 WIB Selama ini batasan aurat seorang wanita muslimah kerap dipermasalahkan, sebab terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Batasan aurat wanita juga turut dibedakan berdasarkan siapa yang melihatnya Muslimah Kamis, 19 Mei 2022 - 1614 WIB Menutup anggota badan atau aurat yang tidak boleh ditampakkan, hukumnya wajib bagi seorang wanita muslimah. Salah satu perintah tersebut, disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa taala di Al-Quran. Tips Sabtu, 14 Mei 2022 - 2154 WIB Ternyata jin dan makhluk gain lainnya dapat melihat aurat manusia. Untuk itu, sebagai muslim kita dianjurkan untuk membaca doa agar para makhluk astral ini tidak dapat melihat aurat kita tersebut. Muslimah Rabu, 11 Mei 2022 - 1123 WIB Berjilbab atau berhijab merupakan kewajiban bagi muslimah untuk menutup aurat. Namun, masih banyak kaum muslimah yang enggan memakainya, padahal banyak dalil-dalil dalam Al-Quran tentang kewajiban berjilbab tersebut. Tips Senin, 07 Februari 2022 - 0914 WIB Dalam salah satu adab buang hajat, menutup aurat adalah adab yang diwajibkan. Di mana beberapa adab lainnya hanya sampai batas sunah atau makruh, tetapi dalam persoalan buang hajat ini syariat mewajibkannya. Muslimah Rabu, 26 Januari 2022 - 1631 WIB Menutup aurat merupakan kewajiban bagi seorang muslimah. Bahkan, sadar ataupun tidak, setiap kali melakukan shalat lima waktu pun, muslimah senantiasa bersumpah kepada Allah Taala. Muslimah Jum'at, 21 Januari 2022 - 0924 WIB Banyak aktivitas dalam kehidupan sehari-hari yang membuat seorang wanita muslimah membuka jilbabnya dihadapan sesama wanita muslimah lainnya. Bagaimana sebenarnya batasan aurat di hadapan sesama wanita ini? Muslimah Rabu, 19 Januari 2022 - 0832 WIB Islam menegaskan bahwa semua bagian tubuh seorang perempuan muslimah adalah aurat, kecuali muka dan telapak tangan. Lantas, apakah bagian bawah kaki atau disebut al qadam termasuk batasan aurat juga? Tausyiah Kamis, 30 Desember 2021 - 2359 WIB Agar Allah berkenan menutupi aib kita, ada baiknya kita merutinkan membaca doa berikut. Doa ini merupakan doa yang diajarkan Nabi shallallahu alaihi wasallam. Muslimah Senin, 20 Desember 2021 - 1530 WIB Kewajiban menutup aurat bagi seorang wanita muslimah dengan berjilbab atau berhijab ternyata memiliki manfaat lainnya di bidang kecantikan dan kesehatan.
๏ปฟPERTAMA, bagaimana dengan perempuan yang berkerudung menutup auratnya tapi tidak menjaga akhlaknya, bebas pacaran, bermesraan dan banyak disentuh, apalagi sudah tidak perawan? Maka jawabannya adalah ia adalah โbarang mahalโ yang palsu aslinya murah bungkusnya pun murah hanya simbol sehingga gampang dibuka dan dicoba. Ia barang tipuan yang tanpa sadar sedang menipu dirinya sendiri. Kedua, bagaimana dengan perempuan yang merasa tidak perlu menutup aurat yang penting bisa menjaga diri sehingga tetap menganggap dirinya perempuan terhormat? Jawabannya adalah Kalau benar-benar bisa menjaga diri, ia adalah barang mahal yang diobral. Barang bagus yang diobral tetap saja lebih murah dan lebih rendah nilainya dari barang mahal yang tidak diobral. Ketiga, bagaimana dengan perempuan yang mengatakan โAh, yang berkerudung juga banyak yang kelakuannya parah, mendingan begini, gak berkudung tapi punya prinsipโ? Itu artinya menutupi keengganannya dengan kesalahan. Lain kata, lari dari satu kesalahan dan bersembunyi dalam kesalahan yang lain. Keempat, bagaimana dengan perempuan yang berusaha mengutak-ngatik pengertian โauratโ dengan logikanya kemudian berkesimpulan menutup aurat itu tidak perlu? Maka ia adalah orang yang memaksan dan memperkosaโ dirinya sendiri agar harganya murah. Kelima, bagaimana dengan perempuan dan laki-laki termasuk ulama yang ahli agama, ahli tafsir dan mengatakan menurup aurat itu tidak perlu karena pengertian sebenarnya tentang aurat bukan yang secara konvensional difahami? Maka sesungguhnya ia sedang melegitimasi penolakannya pada perintah Allah dan tuntunan Nabi atau melegitimasi penolakannya dengan ilmu agamanya sendiri ini paling ironis dan paling berat pertanggungjawabannya kelak. []
Pertanyaan Bagi wanita muslimah di Indonesia, apakah wajib menutup auratnya seperti yang termaktub dalam al-Qurโan surat an-Nur ayat 30-32? Seandainya wajib, apakah kadar kewajibannya sama dengan kadar kewajiban melaksanakan shaolat lima waktu? Dan jika tidak wajib seperti dalam surat an-Nur tersebut diatas, aurat-aurat manakah yang harus ditutup bagi wanita Indonesia? Mohon dijelaskan secara rinci ayat tersebut. Pertanyaan DariSdr Ahmad Yani, WNI tinggal di Makkah al-Mukarramah Jawaban Para ulama hingga kini masih berbeda pendapat mengenai batas-batas aurat wanita muslimah, baik muslimah Indonesia maupun muslimah bukan Indonesia. Yang demikian itu, karena terdapat perbedaan penafsiran terhadap surat an-Nur 24 30-31. Sebelum menjawab pertanyaan saudara, kami kutipkan lebih dahulu ayat-ayat yang membahas batas-batas aurat, baik yang terdapat pada surat an-Nur maupun yang terdapat pada surat lainnya yang ada munasabahnya. Ayat-ayat yang kami maksudkan ialah 1. ูููู ููููู
ูุคูู
ูููููู ููุบูุถูููุง ู
ููู ุฃูุจูุตูุงุฑูููู
ู ููููุญูููุธููุง ููุฑููุฌูููู
ู ุฐููููู ุฃูุฒูููู ููููู
ู ุฅูููู ุงูููู ุฎูุจููุฑู ุจูู
ูุง ููุตูููุนูููู. [ุงูููุฑ 24 30] 2. ูููููู ููููู
ูุคูู
ูููุงุชู ููุบูุถูุถููู ู
ููู ุฃูุจูุตูุงุฑูููููู ููููุญูููุธููู ููุฑููุฌูููููู ูููุงู ููุจูุฏูููู ุฒููููุชูููููู ุฅููุงูู ู
ูุง ุธูููุฑู ู
ูููููุง ููููููุถูุฑูุจููู ุจูุฎูู
ูุฑูููููู ุนูููู ุฌููููุจูููููู ูููุงู ููุจูุฏูููู ุฒููููุชูููููู ุฅููุงูู ููุจูุนููููุชูููููู ุฃููู ุกูุงุจูุงุฆูููููู ุฃููู ุกูุงุจูุงุกู ุจูุนููููุชูููููู ุฃููู ุฃูุจูููุงุฆูููููู ุฃููู ุฃูุจูููุงุกู ุจูุนููููุชูููููู ุฃููู ุฅูุฎูููุงููููููู ุฃููู ุจูููู ุฅูุฎูููุงููููููู ุฃููู ุจูููู ุฃูุฎูููุงุชูููููู ุฃููู ููุณูุงุฆูููููู ุฃููู ู
ูุง ู
ูููููุชู ุฃูููู
ูุงููููููู ุฃููู ุงูุชููุงุจูุนูููู ุฃููู ุงูุชููุงุจูุนูููู ุบูููุฑู ุฃููููู ุงููุฅูุฑูุจูุฉู ู
ููู ุงูุฑููุฌูุงูู ุฃููู ุงูุทูููููู ุงูููุฐูููู ููู
ู ููุธูููุฑููุง ุนูููู ุนูููุฑูุงุชู ุงููููุณูุงุกู ูููุงู ููุถูุฑูุจููู ุจูุฃูุฑูุฌูููููููู ููููุนูููู
ู ู
ูุง ููุฎูููููู ู
ููู ุฒููููุชูููููู ููุชููุจููุง ุฅูููู ุงูููู ุฌูู
ููุนูุง ุฃููููููุง ุงููู
ูุคูู
ูููููู ููุนููููููู
ู ุชูููููุญูููู. [ุงูููุฑ 24 31] 3. ููุงุฃููููููุง ุงููููุจูููู ูููู ููุฃูุฒูููุงุฌููู ููุจูููุงุชููู ููููุณูุงุกู ุงููู
ูุคูู
ูููููู ููุฏูููููู ุนูููููููููู ู
ููู ุฌููุงูุจููุจูููููู ุฐููููู ุฃูุฏูููู ุฃููู ููุนูุฑููููู ูููุงู ููุคูุฐููููู ููููุงูู ุงูููู ุบููููุฑูุง ุฑูุญููู
ูุง. [ุงูุฃุญุฒุงุจ 33 59] Artinya Katakanlah kepada kaum muโminin Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. [QS. an-Nur 24 30]Katakanlah kepada para wanita yang beriman Hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasanya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [QS. an-Nur 24; 31]Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang muโmin Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang. [QS. al-Ahzab 33 59] Untuk memahami ayat-ayat tersebut, perlu memahami lebih dahulu dua kata kunci yaitu aurah dan jilbab. Aurah, menurut bahasa berarti segala sesuatu yang harus ditutupi; segala sesuatu yang menjadikan malu apabila dilihat. Luis Maโluf, di bawah arti awira. Menurut istilah, aurah ialah anggota badan manusia yang wajib ditutupi, dan haram dilihat oleh orang lain, kecuali orang-orang yang disebutkan pada surat an-Nur 24 31. Dalam bahasa Indonesia, aurah disebut dengan istilah aurat, dan selanjutnya dalam paparan ini digunakan istilah tersebut. Jilbab, berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung. Para ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian ulama mengartikannya baju kurung; sedang ulama lainnya mengartikannya baju wanita yang longgar yang dapat menutupi kepala dan dada. Al-Asyโary berpendapat bahwa jilbab ialah baju yang dapat menutupi seluruh badan. Ulama lainnya berpendapat, bahwa jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, punggung. Ibnu Manzur, Lisan al-Arab, dibawah art. jalaba. Menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah. al-Qasimy, XIII 4908. Menurut al-Qurtuby, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan. al-Qurtuby, VI 5325. Dari penjelasan tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa jilbab mempunyai dua pengertian Jilbab ialah kerudung yang dapat menutup kepala, dada dan punggung yang biasa dipakai oleh kaum ialah semacam baju kurung yang dapat menutup seluruh tubuh, yang biasa dipakai kaum wanita. Jika kedua pengertian tersebut digabungkan, maka yang dimaksud dengan jilbab ialah pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang dapat menutup seluruh auratnya. Ayat 30โ31 surat an-Nur 24, tergolong ayat Madaniyah, menurut al-Muhaayimiy, seluruh ayat dari surat an-Nur adalah Madaniyah, sedang al-Qurtuby mengecualikan ayat Ya ayyuhalladziina aamanuu liyastaโzinkumโฆ58 adalah Makkiyah. al-Qasimy, 1978, XII107. Sebab nuzul kedua ayat tersebut menurut suatu riwayat adalah sebagi berikut Menurut riwayat yang ditakhrijkan oleh Ibnu Mardawaih, dari Ali bin Abi Thalib ra, ia berkata Pada masa Rasulullah saw, ada seorang berjalan di suatu jalan di Madinah, kemudian dia melihat seorang wanita, dan wanita itupun melihatnya, lalu syaitan pun mengganggu keduanya sehingga masing-masing melihatnya karena terpikat. Maka ketika laki-laki tersebut mendekati suatu tembok untuk melihat wanita tersebut, hidungnya tersentuh tembok hingga luka. Lalu ia bersumpah Demi Allah saya tidak akan membasuh darah ini hingga bertemu Rasulullah saw dan memberi tahu kepadanya tentang masalahku. Kemudian ia datang kepada Rasulullah dan menceritakan peristiwanya. Kemudian bersabdalah beliau โItu adalah balasan dosamuโ lalu turunlah ayat ูููู ููููู
ูุคูู
ูููููู ููุบูุถูููุง ู
ููู ุฃูุจูุตูุงุฑูููู
ู as-Siyutiy, ad-Durrul Mansur, V 40.Menurut riwayat yang ditakhrijkan oleh Ibnu Kasir, dari Muqatil ibni Hibban, dari Jabir ibni Abdillah al-Ansariy, ia berkata โSaya mendengar berita bahwa Jabir ibni Abdillah al-Ansariy menceritakan, bahwa Asmaโ binti Marsad, ketika berada di kebun kurma miliknya, datanglah kepadanya orang-orang wanita dengan tidak memakai izar kain, sehingga tampaklah gelang kaki mereka dan dada mereka. Maka berkatalah Asmaโ Ini tidak baik. Kemudian Allah menurunkan firmannya โฆูููููู ููููู
ูุคูู
ูููุงุชู ููุบูุถูุถููู ู
ููู ุฃูุจูุตูุงุฑูููููู ููููุญูููุธููู ููุฑููุฌูููููู as-Siyutiy, 1954 Lubab an-Nuqul 161. Sekalipun ayat tersebut diturunkan karena sebab tertentu, namun ayat tersebut berlaku untuk umum, yaitu seluruh kaum muโminin. Allah memerintahkan kepada kaum muโminin agar menahan pandangannya terhadap wanita-wanita yang bukan mahramnya, dan melarang memandang kecuali hanya bagian yang diperbolehkan memandangnya. Juga memerintahkan agar menjaga farjinya dari perzinahan dan menutup auratnya hingga tidak terlihat oleh siapapun, sehingga hatinya menjadi lebih bersih dan terjaga dari kemaโsiatan. Sebab pandangan mata dapat menanamkan syahwat dalam hati, dan seringkali syahwat dapat mengakibatkan kesusahan yang sangat panjang. Apabila dengan tidak sengaja memandang sesuatu yang haram, maka hendaklah segera memalingkan pandangannya, dan jangan mengulanginya dengan pandangan yang penuh syahwat, sebab Allah Maha Mengetahui. Allah tidaklah hanya memberi peringatan kepada kaum muโminin, melainkan juga kepada kaum muโminat. Bahkan tidak hanya melarang memandang hal-hal yang haram, melainkan juga melarang menampakkan perhiasannya, kecuali kepada mahramnya, agar tidak mudah terpeleset dalam kemaโsiatan, namun apabila perhiasan tersebut terlihat tanpa disengaja, maka Allah Maha Pengampun. Pada masa jahiliyah perempuan suka membuka bagian leher, dada dan lengannya, bahkan sebagian tubuhnya, hanya sekedar untuk menyenangkan laki-laki hidung belang, dan laki-laki pun suka memandang aurat wanita, sebagaimana masa kini, bahkan pada masa kini mereka lebih berani, maka pantaslah jika masa kini disebut โjahiliyah modernโ. Moral yang rendah itulah yang menjadi sumber kejahatan, baik masa lampau maupun masa kini. Untuk itulah Allah memerintahkan kepada kaum wanita untuk menutup auratnya dengan sempurna, dan melarang kaum pria mengumbar pandangannya untuk menjaga kejahatan yang lebih parah yang menimbulkan kekacauan dalam masyarakat, maka pemberantasan pornografi dan pornoaksi, baik di majalah-majalah, pentas seni maupun di sinetron perlu diintensifkan. Mengapa Allah melarang memandang aurat lain jenis? Sebab timbulnya kejahatan besar tidaklah mendadak, melainkan sedikit demi sedikit. Mula-mula dari pandangan, kemudian senyuman, perkenalan dan seterusnya. Syauqi dalam syairnya mengatakan ููุธูุฑูุฉู ููุงุจูุชูุดูุงู
ูุฉู ููุณููุงูู
ูุ ูููููุงูู
ู ููู
ูููุนูุฏู ููููููุงุกู. Artinya โPada mulanya hanyalah pandangan, kemudian senyuman, kemudian salam, kemudian percakapan, kemudian perjanjian, lalu kencan.โ Seorang sastrawan berkata ููู
ูุง ุงููุญูุจูู ุฅููุงูู ููุธูุฑูุฉู ุจูุนูุฏู ููุธูุฑูุฉูุ ุชูุฒูููุฏู ููู
ููููุง ุฅููู ุชูุฒูุฏููู ููุฌูุงุฌูุง. Artinya โCinta hanyalah pandangan demi pandangan, jika terus bersemi maka menjadilah perbuatan nyataโ. as-Sabuniy, 1971, Rawaโiโul Bayan, II 149 Dalam tafsirnya, Safwatut Tafasir, as-Sabuniy mengutip sebuah syair ููู
ู ููุธูุฑูุฉู ููุชูููุชู ููู ููููุจู ุตูุงุญูุจูููุงุ ููุชููู ุงูุณููููุงู
ู ุจููุงู ููููุณู ูููุงู ููุชูุฑู. Artinya โSering-sering pandangan mata menyerang hati pemandangnya, bagaikan serangan anak panah tanpa busur dan taliโ. as-Sabuniy, 1981, Safwatut Tafasir, X16. Al-Qasimiy mengutip sebuah syair ููููู ุงููุญูููุงุฏูุซู ู
ูุจูุฏูุฃูููุง ู
ููู ุงููููุธูุฑูุ ููู
ูุนูุธูู
ู ุงููููุงุฑู ู
ููู ู
ูุณูุชูุตูุบูุฑู ุงูุดููุฑูุฑู. Artinya โSemua peristiwa permulaannya adalah dari pandangan, dan sebagian besar api bermula dari percikan api kecilโ . al-Qasimy, 1978, XII190 Pandangan mata sangat besar peranannya dalam kejahatan, maka pada ayat tersebut, perintah menahan pandangan disebutkan lebih dahulu dari perintah menjaga farji. Hikmah menahan pandangan Al-Qasimiy mengutip pendapat al-Imam Ibnil Qayyim sebagai berikut Hikmah menahan pandangan antara lain ialah 1. Mentaati perintah Allah yang menjadi pangkal kebahagiaan manusia, baik di dunia maupun di akhirat, sebab tiada yang lebih bermanfaat baik di dunia maupun di akhirat kecuali mentaati perintah-Nya, maka orang yang paling celaka baik di dunia maupun di akhirat adalah orang yang membangkang terhadap perintah-Nya. 2. Mencegah masuknya pengaruh pandangan beracun ke dalam hati, sehingga selamat dari pembusukan. 3. Mendekatkan diri kepada Allah, sebab melepas pandangan akan mencerai beraikan hati dan menjauhkan diri dari Allah, tiada yang paling berbahaya selain jauh dari Allah, yang mengakibatkan tergelincir dalam kejahatan. 4. Mengokohkan hati nurani dan membahagiakannya, sebagaimana apabila mengumbar pandangan, akan melemahkan dan menjadikannya susah. 5. Menjadikan hati bercahaya, sebagimana menjadikan hati dalam kegelapan apabila mengumbar pandangan, maka ayat tersebut, Allah menjelaskan pada ayat berikutnya ayat 35, bahwa Dia menyinari langit dan bumi dengan sinar yang sangat indah dan terang benderang. Allah menyinari hati orang-orang muโmin yang mentaati perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya, dan apabila hati telah bersinar, maka datanglah dari berbagai penjuru kebaikan-kebaikan, kebahagiaan dan sebagainya yang sangat bermanfaat. 6. Diberi ketajaman firasat, sehingga dapat membedakan antara orang yang jujur dan orang yang tidak jujur. Ibnu Sujaโ al-Kirmaniy mengatakan Barangsiapa lahirnya selalu mengikuti sunnah Rasul dan batinnya selalu mendekatkan diri kepada Allah, serta menahan pandangannya dari hal-hal yang haram, mengekang hawa nafsunya dan membiasakan makan yang halal, maka firasatnya tidak akan salah. Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, ia akan diberi ganti yang lebih baik, barangsiapa selalu menahan pandangannya dari hal-hal yang diharamkan Allah, ia akan diberi cahaya pandangan hati yang tajam, dan dibukakan baginya pintu ilmu pengetahuan, iman, maโrifat serta firasat yang tepat dan benar, yang hanya diperoleh dengan pandangan hati. 7. Menanamkan rasa kemantapan, keberanian dan keteguhan dalam hati. Allah memadukan antara kekuatan pandangan hati dan hujjah. Hanya orang yang dapat meninggalkan hawa nafsunyalah yang dapat memisahkan antara syaitan dan bayangannya. Allah telah menjanjikan ketinggian martabat bagi orang yang mentaati-Nya, sebagimana ditegaskan dalam firman-Nya ูููุงู ุชููููููุง ูููุงู ุชูุญูุฒููููุง ููุฃูููุชูู
ู ุงููุฃูุนููููููู ุฅููู ููููุชูู
ู ู
ููุคูู
ูููููู. [ุขู ุนู
ุฑุงู 3 139] Artinya โDan janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah pula kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi martabatnya jika kamu orang-orang yang berimanโ [QS. Ali Imran 3 139] 8. Menutup pintu bagi syaitan, sehingga tidak dapat masuk dalam hati, sebab masuknya syaitan kedalam hati lewat pandangan mata. al-Qasimiy, 1978, XII192 Ayat 59 surat al-Ahzab 33, termasuk ayat-ayat Madaniyah, sebab seluruh ayat dari surat al-Ahzab adalah Madaniyah. al-Qasimiy, 1978, XIII221 Adapun sabab nuzul ayat tersebut, menurut riwayat Abi Salih ialah sebagai berikut Ketika Rasulullah saw datang di Madinah, jika istri beliau dan para wanita muslimah keluar malam untuk suatu keperluan, sering diganggu oleh orang-orang laki-laki yang duduk dipinggir jalan. Setelah dilaporkan kepada Rasulullah, maka turunlah ayat ini al-Ahzab, 3359. at-Tabariy, tt, Tafsir at-Tabariy, XXII34. Pada ayat sebelumnya, Allah menjelaskan bahwa orang-orang yang menyakiti orang-orang muโmin dan muโminat sebenarnya telah melakukan dosa besar dan sangat tercela, maka pada ayat berikutnya, Allah memerintahkan pada Nabi saw agar para isteri beliau dan para wanita muslimat menutup aurat dengan sebaik-baiknya, supaya mudah dibedakan antara orang yang terhormat dan orang yang tidak terhormat, untuk menjaga diri dari gangguan laki-laki jahat yang sering mengganggu di pinggir jalan. Pada permulaan masa Islam, di Madinah masih banyak orang jahat yang suka mengganggu wanita, sebab para wanita pada waktu itu masih selalu memakai pakaian harian sebagaimana pada masa jahiliyah, sehingga tidak dapat dibedakan antara orang terhormat dan orang yang tidak terhormat. Kadang-kadang mereka menggangu wanita muslimah dengan alasan tidak dapat mengenalnya, dan menyangkanya sebagai wanita yang tidak terhormat, karena itulah wanita muslimah diperintahkan memakai mode pakaian yang berbeda dengan mode pakaian yang dipakai oleh wanita yang tidak terhormat. al-Qasimiy, 1978, XIII4908. Al-Qurtubiy dalam tafsirnya mengatakan, pakaian penutup aurat hendaklah terbuat dari bahan yang tidak tembus pandang, agar warna kulit tidak kelihatan, dan berbentuk longgar, agar bentuk badannya tidak tampak, kecuali apabila sedang bersama suaminya, sebab pakaian tembus pandang dan sempit, tidak memenuhi fungsinya sebagai penutup aurat, maka Rasulullah saw pernah bersabda ุฑูุจูู ููุงุณูููุฉู ููู ุงูุฏููููููุง ุนูุงุฑูููุฉู ููู ุงููุฃูุฎูุฑูุฉู Artinya โKadang-kadang wanita berpakaian di dunia, tetapi telanjang di akhirat.โ al-Qurtubiy, tt, al-Jamiโ li Ahkam al-Qurโan, VI5326. Sekalipun ayat tersebut disampaikan dalam bentuk khabariyah berita, tetapi di dalamnya terkandung makna perintah yang menunjukkan kepada wujub kewajiban. Menurut ilmu balaghah, bentuk khabariyah itu lebih baligh tegas dan tepat daripada bentuk insyaโiyah amr perintah, maka jelaslah bahwa menutup aurat merupakan kewajiban bagi kaum muslimin dan muslimat, bukan hanya keluarga Nabi saw, dan para wanita Madinah, sebab ayat tersebut berlaku umum, sekalipun diturunkan karena sebab khusus. Allah memerintahkan Nabi-Nya agar umat Islam semuanya mentaati peraturan adab dan sopan santun Islam, petunjuknya yang mulia dan peraturan-peraturannya yang bijaksana, untuk kebaikan bersama, baik untuk kehidupan perseorangan maupun kehidupan bermasyarakat. Allah mewajibkan orang-orang muslimah untuk menutup auratnya agar kehormatannya terjaga dari pandangan yang menyakitkan, kata-kata yang menyengat, jiwa yang sakit dan niat jahat laki-laki yang tidak berakhlak, sebagaimana ditegaskan dalam surat an-Nur 24 31. Kewajiban menutup aurat bukanlah merupakan adat kebiasaan atau tradisi Arab sebagaimana dikatakan oleh sebagian orang. Islam mewajibkan menutup aurat adalah bertujuan untuk memotong niat jahat para syaitan, sehingga mereka tidak dapat menggoda hati para laki-laki dan para wanita. Itulah yang dimaksudkan dengan firman-Nya โZalika azka lahumโ yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. [QS. an-Nur 24 30] Batas-batas Aurat Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan batas aurat, karena perbedaan penafsiran terhadap ayat tentang aurat. Para ulama telah sepakat bahwa antara suami dan isteri tidak ada aurat, berdasarkan firman-Nya ุฅููุงูู ุนูููู ุฃูุฒูููุงุฌูููู
ู ุฃูู ู
ูุง ู
ูููููุชู ุฃูููู
ูุงููููู
ู ููุฅููููููู
ู ุบูููุฑู ู
ููููู
ูููู. [ุงูู
ุคู
ููู 23 6] Artinya โโฆKecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal itu tiada tercela.โ [QS. al-Muโminun 23 6] as-Sabuniy, 1971, II 154 Maka yang dibahas disini adalah aurat lak-laki dan perempuan terhadap orang lain. 1. Aurat laki-laki terhadap laki-laki Menurut jumhur ulama, aurat laki-laki terhadap laki ialah antara pusat perut hingga lutut, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jurhud al-Aslamiy, ia berkata Rasulullah saw duduk di antara kita dan paha saya terbuka, kemudian beliau bersabda ุฃูู
ูุง ุนูููู
ูุชู ุฃูููู ุงููููุฎูุฐู ุนูููุฑูุฉู. [ุฃุฎุฑุฌู ุฃุจู ุฏุงูุฏ ูุงูุชุฑู
ุฐู] Artinya โKetahuilah bahwa paha adalah aurat.โ [Ditahrijkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmizi, dari Jurhud al-Aslamiy] 2. Aurat perempuan terhadap perempuan Jumhur ulama berpendapat bahwa aurat perempuan terhadap perempuan adalah sama dengan aurat laki-laki terhadap laki-laki. 3. Aurat laki-laki terhadap perempuan Jumhur ulama berpendapat bahwa aurat laki-laki terhadap perempuan adalah dari pusat perut hingga lutut, baik terhadap mahraam maupun bukan mahram. as-Sabuniy, 1971, II153 4. Aurat perempuan terhadap laki-laki Para ulama berbeda pendapat tentang aurat perempuan terhadap laki-laki, dan diantara pendapat-pendapat tersebut ada dua pendapat yang diikuti oleh banyak orang, yaitu a. Asy-Syafiโiyah dan al-Hanabilah berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, dengan alasan 1 Firman Allah Wala Yubdina Zinatahunna dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya. an-Nur 24 31. Ayat tersebut dengan tegasa melarang memaparkan perhiasannya. Mereka membagi zinah perhiasan menjadi dua macam Pertama zinah khalqiyyah perhiasan yang bereasal dari penciptaan Allah, seperti wajah, ia adalah asal keindahan dan menjadi sumber fitnah. Kedua zinah muktasabah perhiasan yang dibuat manusia, seperti baju, gelang dan pupur. Ayat tersebut mengharamkan kepada wanita menampakkan perhiasan secara mutlak, baik perhiasan khalqiyyah maupun perhiasan muktasabah, maka haram bagi wanita menampakkan sebagian anggota badannya atau perhiasaannya dihadapan orang laki-laki. Mereka menaโwilkan firman Allah โIlla ma zahara minhaโ kecuali apa yang biasa tampak daripadanya, bahwa yang dimaksudkan dengan ayat tersebut ialah โmenampakan tanpa sengajaโ, seperti tersingkap karena angin, baik wajah atau anggota badan lainnya, sehingga maโna ayat tersebut menjadi sebagai berikut โJanganlah mereka menampakkan perhiasannya selam-lamanyaโ. 2 Hadits yang diriwaytakan oleh Ibnu Abbas ra, ia menceritakan, bahwa Nabi saw memboncengkan al-Fadl ibnul-Abbas pada hari Nahr dibelakangnya, dia adalah orang yang bagus rambutnya, dan berkulit putih. Ketika itu datanglah seorang wanita minta fatwa kepada beliau, kemudian al-Fadl melihatnya dan wanita itupun melihat al-Fadl. Kemudian Rasulullah saw memalingkan wajah al-Fadl kearah lainโฆ ditahrijkan oleh al-Bukhari, dari Ibni Abbas, bab Hajji Wadaโ 3 Apabila keharaman meliha rambut dan kaki telah disepakati oleh para ulama, maka keharaman melihat wajah adalah lebih pantas disepakati, sebab wajah adalah asal keindahan dan juga sumber fitnah, maka bahya memandang wajah adalah lebih besar. b. Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat, bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan dua tapak tangan, dengan alasan 1 Bahwa firman Allah SWT โWa la yubdiha zinatahunna illa ma zahara minhaโ dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak daripadanya an-Nur 24 31, ayat tersebut mengecualiakan apa yang biasa tampak, yang dimaksudkannya ialah wajah dan dua tapak tangan. Pendapat tersebut dinukil dari sebagian sahabat dan tabiโin. saโid bin Jabir juga berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan โapa yang baisa tampakโ adalah wajah dan dua tapak tangan, demikian pula Ataโ. at-Tabariy, Tafsir at-Tabariy, XVIII 118. 2 Mereka menguatkan pendapat tersebut dengan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah yang bunyi teksnya sebagai berikut ุฃูููู ุฃูุณูู
ูุงุกู ุจูููุชู ุฃูุจูู ุจูููุฑู ุฏูุฎูููุชู ุนูููู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุนูููููููุง ุซูููุงุจู ุฑูููุงูู ููุฃูุนูุฑูุถู ุนูููููุง ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููููุงูู ููุง ุฃูุณูู
ูุงุกู ุฅูููู ุงููู
ูุฑูุฃูุฉู ุฅูุฐูุง ุจูููุบูุชู ุงููู
ูุญููุถู ููู
ู ุชูุตูููุญู ุฃููู ููุฑูู ู
ูููููุง ุฅููููุง ููุฐูุง ููููุฐูุง ููุฃูุดูุงุฑู ุฅูููู ููุฌููููู ููููููููููู. [ุฃุฎุฑุฌู ุฃุจู ุฏุงูุฏ ุนู ุนุงุฆุดุฉ] Artinya โBahwa Asmaโ binti Abi Bakr masuk ketempat Rasulullah saw dengan memakai baju yang tipis, kemudian Rasulullah saw berpaling daripadanya dan bersabda โHai Asmaโ seseungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini, dan beliau menunjuk kepada muka dan kedua tapak tangannya.โ [Ditahrijkan oleh Abu Dawud, dari Aisyah] 3 Mereka mengatakan, di antara dalil yang memperkuat pendapat bahwa wajah dan dua tapak tangan adalah bukan aurat, ialah bahwa dalam melakukan salat dan ihram, wanita harus membuka wajah dan dua tapak tangannya. Senadainya kedua anggota badan tersebut termasu aurat, niscayatidak diperbolehkan membuka kedaunya pada waktu mengerjakan salat dan ihram, sebab menutup aurat adalah wajib, tidaklah sah salat atau ihram seseorang jika terbuka auratnya. as-Sabuniy, 1971, II 155. Demkianlah pendapat para imam tentang aurat wanita asy-Syafiโiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa seluruh anggota badan adalah aurat, termasuk wajah dan kedau tapak tangan. Adapun imama Malik dan imaam Abu Hanifah berpendapat bahwa wajah dan kedua tapak tangan tidak termasuk aurat. Al-Qasimiy mengutip pendapat as-Siyutiy dalam al-Iklil Ibnu Abbas, sebagimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, berpendapat bahwa wajah dan dua tapak tangan adalah bukan aurat. Pendapat inilah yang dijadikan alasan bagi orang yang memperbolehkan melihat wajah da tapak tangan wanita selama tidak menimbulkan fitnah. al-Qasimiy, 1978, XII 195. Jika dihubungkan dengan sebab nuzul ayat 30-31 surat an-Nur dan ayat 50 surat al-Ahzab, perintah menutup seluruh tubuh bagi para wanita, karena kekhawatiran yang mendalam akan timbulnya fitnah, karena di Madinahpada waktu itu masih banyak orang fasik yang beradat kebiasaan jahiliyah, dan suka mengganggu para wanita. Kekhawatiran Rasulullah saw pada waktu itu sangat masuk akal, karena beliau sangat paham terhadap adat istiadat jahiliyah. Kekhawatiran akan adanya fitnah pada masa kinipun masih menghantui kita, apalagi pengaruh budaya dari berbagia bangsa didunia ini yang tidak mengenal norma-norma islamiyah adalah sangat besar. Kami berpendapat bahwa alasan bagi pendapat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan tapak tangan adalah lebih kuat, dan pendapat tersebut menurut kami lebih pas bagi muslimah Indonesia. sekalipun demikian kami berpendapat bahwa menutup wajah dan tapak tangan tidaklah terlarang, bahkan merupakan perbuatan kehati-hatian yang terpiji, dan menutup aurat dengan libasut-taqwa pakaian taqwa adalah paling baik. Sumber Majalah Suara Muhammadiyah, No. 18-19, 2003
Pertanyaan Apa itu aurat? Dan apa batasannya? Kalau seseorang ragu bahwa bagian dari auratnya terlihat dalam shalatnya, apakah hal itu merusak shalat ini? Teks Jawaban Aurat secara bahasa adalah lobang pada tembok atau lainnya. Dalam Misbah Munir adalah segala sesuatu yang ditutupi seseorang karena baik terpaksa atau karena rasa malu adalah aurat. Dan menurut ulama fikih adalah segala sesuatu yang diharamkan untuk dibuka baik lelaki maupun perempuan adalah aurat. Menutup aurat menurut istilah para ulama fikih adalah menutupnya seseorang pada sesuatu yang jijik dan malu ketika nampak. Baik lelaki, perempuan atau banci. Silahkan lihat Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, 24/173. Kedua Menutup aurat termasuk salah satu syarat sahnya shalat berdasarkan firman Allah ุฎูุฐููุง ุฒููููุชูููู
ู ุนูููุฏู ููู ู
ูุณูุฌูุฏู ุณูุฑุฉ ุงูุฃุนุฑุงู 31 โPakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid.โ QS. Al-Aโraf 31 Ibnu Abbas radhiallahu anhuma mengatakan, โMaksud dari hiasan di ayat adalah pakaian dalam shalat. HR. Tobari di Tafsir, 12/391 Dan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam ูุงู ููููุจูู ุงูููููู ุตููุงูุฉู ุญูุงุฆูุถู ุฅููุงูู ุจูุฎูู
ูุงุฑู ุฑูุงู ุฃุจู ุฏุงูุฏุ ุฑูู
641 ูุงูุชุฑู
ุฐูุ ุฑูู
377 ูุญุณูู ุ ูุตุญุญู ุงูุฃูุจุงูู โAllah tidak menerima shalat orang yang balig kecuali dengan memakai penutup kepala khimar.โ HR. Abu Daud, no. 641 dan Tirmizi, no. 377, dihasankan serta dishahihkan oleh Al-Albany Dalam kitab Al-Mughni, 1/336 dikatakan, โMenutup aurat dari pandangan agar tidak terlihat kulitnya adalah wajib dan syarat sahnya shalat. Ini adalah pendapat Syafiโi dan teman-teman Ashaburraโyi Hanafi pent.โ Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, โJumhur berpendapat bahwa menutup aurat termasuk syarat shalat.โ Selesai Fathul Bari, 1/466. Ketiga Yang wajib bagi jamaah shalat adalah menutup auratnya dalam shalat menurut ijma umat Islam. Dan aurat lelaki adalah antara pusar dan paha menurut mayoritas ahli ilmu. Silahkan lihat Al-Mughni, 3/7, Istizkar, 2/197 Fatawa Islamiyah, 1/427. Adapun wanita, maka rambut dan seluruh tubuh wanita adalah aurat, maka wajib ditutup selain wajah dan kedua telapak tangan. Kalau dilakukan hal itu, maka telah sempurna shalatnya berdasarkan kesepakatan ulama. Silakan lihat Fi Masail Ijmaโ karangan Ibnu Qotton, 1/121-123 Syarh Mumti 2/160 dan setelahnya. Keempat Kapan saja dia masuk shalat dalam kondisi menutup auratnya kemudian ragu disela-selanya atau sebagiannya nampak. Maka buang keraguan dan sempurnakan shalatnya. Karena asalnya adalah menurup aurat, sementara tiba-tiba ada keraguan atas sesuatu yang asal dan meyakinkan sehingga tidak dianggap yang ragu-ragu. Diriwayatkan Bukhori , 137 dan Muslim, 361 dari Abbad bin Tamim dari pamannya berkata ุดููููู ุฅูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุงูุฑููุฌููู ููุฎูููููู ุฅููููููู ุฃูููููู ููุฌูุฏู ุงูุดููููุกู ููู ุงูุตููููุงุฉู . ูููุงูู ููุง ููููุตูุฑููู ุญูุชููู ููุณูู
ูุนู ุตูููุชูุง ุฃููู ููุฌูุฏู ุฑููุญูุง โDiadukan kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam seseorang mengira bahwa dalam shalatnya dia mendapatkan sesuatu, maka beliau mengatakan, โJangan keluar dari shalat sampai mendengar suara atau mendapatkan baunya.โ An-Nawawi rahimahullah mengatakan, โHadits ini termasuk pilar Islam dan landasan dasar fikih yang agung. Yaitu bahwa segala sesuatu dihukumi tetap pada asalnya sampai ada keyakinan yang berbeda dengannya. Tidak berpengaruh adanya keraguan yang tiba-tiba datang.โ Selesai Seharusnya bagi jamaah shalat berhati-hati dalam shalatnya sebelum memasukinya. Sehingga dia memakai sesuatu yang yakin telah menutupi auratnya dan meninggalkan pakaian yang dikhawatirkan kelihatan sedikit auratnya di tengah shalat. Seperti baju pendek dan semisal pakaian yang pendek di bawah punggung. Sehingga akan kelihatan sedikit auratnya ketika rukuk atau sujud. Silahkan merujuk jawaban soal no. 107701.
pertanyaan tentang menutup aurat